• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Fa 

Share:

JANGAN BANGGA DENGAN BANYAK SHALAT, PUASA DAN ZIKIR KARENA ITU SEMUA BELUM MEMBUAT ALLAH  SENANG.


MAU TAHU APA YANG MEMBUAT ALLAH  SENANG ?


Nabi Musa : Wahai Allah, aku sudah melaksanakan ibadah. Lalu manakah ibadahku yang membuat Engkau senang ?_*


Allah :

SHOLAT ? Sholat mu itu untukmu sendiri, karena dengan mengerjakan sholat, engkau terpelihara dari perbuatan keji dan munkar.


DZIKIR ? Dzikirmu itu hanya untukmu sendiri, membuat hatimu menjadi tenang.


PUASA ? Puasamu itu untukmu sendiri, melatih dirimu untuk memerangi hawa nafsumu sendiri.


Nabi Musa : Lalu apa ibadahku yang membuat hatiMu senang Ya Allah ?


Allah : SEDEKAH, INFAQ, ZAKAT serta PERBUATAN BAIKmu. 

Itulah yang membuat AKU senang, karena tatkala engkau membahagiakan orang yang sedang susah, AKU hadir disampingnya. 

Dan AKU akan mengganti dengan ganjaran 700 kali (Al-Baqarah 261-262)


Nah, bila kamu sibuk dengan ibadah ritual dan bangga akan itu... maka itu tandanya kamu hanya mencintai dirimu sendiri, bukan Allah.

Tapi, bila kau berbuat baik dan berkorban untuk orang lain... maka itu tandanya kau mencintai Allah dan tentu Allah senang karenanya.

Buatlah Allah senang maka Allah akan limpahkan rahmat-Nya dengan membuat hidupmu lapang  dan bahagia.


(Kitab Mukasyafatul Qulub  Karya Imam Al Ghazali)


Saudaraku seiman sebarkanlah ilmu ini,, agar makin Barokah. In Syaa' Allah pahalanya slalu mengalir kepadamu,, walaupun anda sudah tiada..!!!

Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.🤲🤲🤲 

Share:

 IKHLAS ITU

Ketika menyembunyikan amal soleh,, sebagaimana menutup rapat keburukan..


IKHLAS ITU

Ketika meniatkan seluruh ibadah hanya untuk ALLAH,, sehingga tidak bangga akan pujian dan tidak peduli pada celaan..


IKHLAS ITU

Ketika dapat menolong sesama,, namun tidak mengharap balasan..


IKHLAS ITU

Ketika mampu berbagi rezeki,, meskipun dalam keadaan sulit..


IKHLAS ITU 

Ktika rela mengalah dan merendahkan ego pribadi, agar tidak terjadi pertikaian..


IKHLAS ITU

Ketika tersenyum melihat orang lain bahagia,, walaupun kita sedang berduka..


IKHLAS ITU 

Ketika harus melepaskan sesuatu demi kebaikkan bersama, sekalipun kita yang terluka..


IKHLAS ITU

Ketika dihujani kata kata yang menyakitkan,, tapi malah membanjirinya dengan doa kebaikkan ..


IKHLAS ITU

Ketika mampu memaafkan,, tanpa perlu mengingatnya lagi dengan kebencian..


IKHLAS ITU

Ketika membalas setitik kejahatan melalui selautan kebajikan..


IKHLAS ITU

Ketika menerima kenyataan bahawa takdir adalah kehendak ALLAH,, walau terkadang (di awal) tidak seperti yang diinginkan..


Ya

Ikhlas memang seperti surah Al-Ikhlas,

- Tidak ada kata 'ikhlas' pada ayatnya

- Tidak terlihat

- Tidak tergambarkan

- Tidak terdengar

- Tidak terdefinisi


Kerana ikhlas hanya akan terasa di lubuk hati seseorang yang berjaya memahaminya..


Semoga ALLAH memberi kita banyak kemudahan untuk menguasai salah satu ilmu tersulit dalam kehidupan,, yaitu keikhlasan...


🌸Aamiin🌸

Share:

 Tanya  : man rabbuka ?

              siapa tuhanmu ?

Jawab : allahu rabbi (allah tuhanku)


Tanya  : man nabiyyuka ? 

              siapa nabimu ?

jawab  : Muhammad nabiyyi (Muhammad nabiku)


Tanya  :  ma dinuka ?

              Apa agamamu ?

Jawab : al-islamu dini (islam agamaku) 


Tanya  :  man imamuka ?

               siapa iamamu ?

Jawab : al Qur'an iamami (al Qur'an iamamku)


Tanya  : aina qiblatuka ?

              Dimana kiblatmu ?

Jawab : al-kabatu qiblati (Ka'bah kiblatku)


Tanya  : man ikhwanuka ?

              siapa saudaramu ?

Jawab : al-muslimun wal-muslimat ikhwani

              (Muslimin muslimat saudaraku)


Jawabannya sangat sederhana bukan ?

Tapi apakah sesederhana itukah kelak kita akan menjawabnya ?

Saat tubuh terbaring sendiri di perut bumi, saat kegelapan menghentak ketakutan, saat tubuh menggigil gemeteran. Saat tiada lagi yang mampu jadi penolong. 

Ya, tak akan pernah ada seseorangpun yang mampu menolong kita di alam kubur selain amal kebaikan yang telah kita perbuat selama hidup di dunia.


𝗧𝗘𝗥𝗔𝗡𝗚𝗜 𝗞𝗨𝗕𝗨𝗥𝗠𝗨 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗜𝗡𝗜 :


1. 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝘀𝗵𝗼𝗹𝗮𝘁 𝗹𝗶𝗺𝗮 𝘄𝗮𝗸𝘁𝘂

    amalan yang pertama kali di hisab pada hari kiamat adalah sholat 


2. 𝗥𝗮𝗷𝗶𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗲𝗱𝗲𝗸𝗮𝗵

    Ketika seseorang meninggal,maka       

terputuslah amalannya kecuali 3 (salah satunya sedekah jariah)


3. 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝗰𝗮 𝗔𝗹-𝗤𝘂𝗿'𝗮𝗻

    Kelak ia akan datang sebagai penerang di alam kuburmu dan syafaat bagi orang yang mengikutinya


4. 𝗕𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗱𝘇𝗶𝗸𝗶𝗿

    Zikir dapat meringankan panasnya siksa kubur dan membuat timbangan amal di hari kiamat menjadi berat


Saya berpesan :

Sampaikanlah ilmu ini kepada orang lain walau hanya pada satu orang, semoga ini menjadi sebab pertolongan Allah di akhirat dan meringankan hisabmu kelak.

aamiin

Share:

BOLEHKAH MEMANFATKAN SAWAH GADAIAN?

MEMANFATKAN SAWAH GADAIAN




Pertanyaan

Assalamualaikum wr. Wb.


Di lingkungan kami berlaku kebiasaan dimana seseorang meminjam uang dengan menjaminkan sebidang tanah sawa. Selama belum dibayar utangnya, tanah tersebut akan dikelola oleh pemilik uang. 

 


Bagaimana hukum perkara tersebut? Seandainya diharamkan, maka untuk solusi masalah tersebut menggunakan akad apa agar diperbolehkan? Terimakasih. 


Jawaban

Wa'alaikumussalam wr. wb. Penanya yang terhormat dan semoga selalu mendapat rahmat dari Allah subhanahu wata'ala.
 

 

Utang dengan gadai adalah dua hal yang saling berkait erat. Umumnya utang dalam jumlah besar tentu disertai dengan barang sebagai jaminan (gadai). Utang sendiri dalam pandangan syariat bukan akad yang bernilai profit namun bernuansa tolong-menolong. Karena itu, pengembalian dalam utang sesuai nominal yang diutang.
 

 

Mensyaratkan membayar lebih termasuk riba yang disebut riba qardh. Sedangkan gadai atau dalam istilah fiqih disebut rahn, didefinisikan dengan ja'lu ainin yajuzu bai'uha watsiqatan bidain yustaufa minha 'inda ta'adzuri wafa'ihi, yaitu menjadikan komoditas yang sah diperjualbelikan sebagai jaminan atas utang. Manfaat dari akad gadai adalah bila sampai waktunya utang tak terbayarkan, barang gadaian tersebut bisa dijual seizin pemilik kemudian hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang. Bila ada sisa maka dikembalikan kepada pemilik barang. 

 


Dari keterangan di atas dapat dimengerti bahwa meski barang jaminan berada di tangan penerima gadai, barang jaminan tersebut tetap berstatus milik yang menggadaikan.
 

 

Ia boleh menggunakan barang tersebut selama bukan penggunaan yang menghilangkan kepemilikan; seperti menjual; penggunaan yang bisa mengurangi minat calon pembeli; atau penggunaan yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan, seperti menggadaikan lagi barang tersebut kepada orang lain. Ia juga berkewajiban penuh atas perawatan barang tersebut. Satu-satunya manfaat dari gadai adalah ada jaminan jalan bagi kreditur untuk mendapatkan kembali uangnya ketika utang jatuh tempo


Dengan demikian, mensyaratkan dalam akad gadai agar barang gadaian boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai selama utang belum terbayar menyalahi hakikat dari akad gadai itu sendiri, sehingga menyebabkan akad gadainya tidak sah. Hal ini seperti keterangan dalam kitab Nihayatuz Zain:


(و) لا يصح الرهن بشرط ما يضر الراهن وينفع المرتهن ك (شرط منفعته) أي المرهون (لمرتهن) من غير تقييد بمدة فيبطل الشرط وكذا الرهن على القول الأظهر لتغيير قضية العقد

 

Artinya, ”Tidak sah akad gadai bila disertai syarat yang merugikan penggadai dan menguntungkan penerima gadai. Semisal syarat manfaat barang gadaian menjadi milik penerima gadai tanpa ada batasan waktu. Maka syarat tersebut batal. Begitu juga akad gadainya batal menurut qaul adhhar karena mengubah ketentuan akad.” (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], halaman 244).
 

 

Begitu juga bila pemanfaatan tersebut disebutkan dalam akad utang piutang. Semisal memberikan utang dengan syarat ada jaminan yang berhak dimanfaatkan pihak kreditur selama utang belum terbayarkan. Hal ini tidak sah dan masuk dalam kategori riba yaitu setiap utang yang mendatangkan keuntungan bagi pemberi utang dengan disebutkan dalam akad. Sedangkan bila pemanfaatan tersebut tidak disebutkan dalam klausul akad, namun hanya kesepakatan awal pra akad atau berdasarkan kebiasaan, hal ini telah diputuskan dalam Muktamar NU ke-2 di Surabaya pada 12 Rabiuts Tsani 1346 H/ 9 Oktober 1927 M. Secara lengkap salah satu keputusannya sebagai berikut:


S. Bagaimana hukum orang yang menerima gadai dengan mengambil manfaatnya misalnya sebidang tanah yang digadaikan kemudian diambil hasilnya dengan tanpa syarat pada waktu akad diadakan demikian itu, baik sudah menjadi kebiasaan atau sebelum akad memakai syarat atau dengan perjanjian tertulis tetapi tidak dibaca pada waktu akad. Hal demikian itu apakah termasuk riba yang terlarang atau tidak?


Jawaban: Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum (ulama) :

  1. haram sebab termasuk utang yang dipungut manfaatnya;
  2. halal sebab tidak ada syarat pada waktu akad sebab menurut ahli hukum yang terkenal bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat;
  3. syubhat (tidak tentu jelas halal haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat.


 

Adapun Muktamar memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang pertama (haram).



Dengan demikian, pemanfaatan lahan sebagaimana disampaikan penanya, bila berdasarkan kebiasaaan tanpa disebutkan dalam akad menurut rekomendasi Muktamar NU, hukumnya haram sebab termasuk riba.
 

 

Walau begitu, Muktamar NU juga mengakui ada ulama yang memperbolehkan memandangnya sebagai adat saja. Bila tidak disebutkan dalam akad, maka tidak bisa dianggap sebagai syarat yang mengikat. Hal ini sebagaimana dalam kitab Al-Asybah wan Nazha'ir



ومنها: لو عم في الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن، قال الجمهور: لا، وقال القفال: نعم



Artinya, “Di antara persoalan kaidah Al-'Adatul Muhakkamah adalah bila sudah umum di kalangan masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadaian oleh penerima gadai. Apakah kebiasaan tersebut sama dengan pensyaratan dalam akad, sehingga menyebabkan akad gadai tidak sah? Mayoritas ulama Syafi'iyah mengatakan tidak sama; sedangkan Imam Al-Qaffal mengatakan sama.” (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, [Beirut, Darul Kutub 'Ilmiyah, halaman 96).



Dalam permasalahan ini, kami menganjurkan Anda untuk mengikuti hasil muktamar. Bila memang sulit dihindari, silahkan mengikuti yang memperbolehkan asal tidak disebutkan dalam akad. Semoga bermanfaat.
 

 

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang

Share:

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Wikipedia

Hasil penelusuran

Teks

Afdolul ilmi ilmul hal

Translate indonesis

Mengenai Saya

Foto saya
Farichin Hanya seorang Abdi di Al Mubarok Hidayatul mubtadiin siandong

Perilaku Pengamal Syari'at, Tharikat, Hakikat dan Makrifat

Perilaku Pengamal Syari'at, Tharikat, Hakikat dan Makrifat Perilaku seseorang yang berada pada tingkatan syariat, thariqat, hakikat, dan...

Pengikut

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.