• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Fa 

Share:

JANGAN BANGGA DENGAN BANYAK SHALAT, PUASA DAN ZIKIR KARENA ITU SEMUA BELUM MEMBUAT ALLAH  SENANG.


MAU TAHU APA YANG MEMBUAT ALLAH  SENANG ?


Nabi Musa : Wahai Allah, aku sudah melaksanakan ibadah. Lalu manakah ibadahku yang membuat Engkau senang ?_*


Allah :

SHOLAT ? Sholat mu itu untukmu sendiri, karena dengan mengerjakan sholat, engkau terpelihara dari perbuatan keji dan munkar.


DZIKIR ? Dzikirmu itu hanya untukmu sendiri, membuat hatimu menjadi tenang.


PUASA ? Puasamu itu untukmu sendiri, melatih dirimu untuk memerangi hawa nafsumu sendiri.


Nabi Musa : Lalu apa ibadahku yang membuat hatiMu senang Ya Allah ?


Allah : SEDEKAH, INFAQ, ZAKAT serta PERBUATAN BAIKmu. 

Itulah yang membuat AKU senang, karena tatkala engkau membahagiakan orang yang sedang susah, AKU hadir disampingnya. 

Dan AKU akan mengganti dengan ganjaran 700 kali (Al-Baqarah 261-262)


Nah, bila kamu sibuk dengan ibadah ritual dan bangga akan itu... maka itu tandanya kamu hanya mencintai dirimu sendiri, bukan Allah.

Tapi, bila kau berbuat baik dan berkorban untuk orang lain... maka itu tandanya kau mencintai Allah dan tentu Allah senang karenanya.

Buatlah Allah senang maka Allah akan limpahkan rahmat-Nya dengan membuat hidupmu lapang  dan bahagia.


(Kitab Mukasyafatul Qulub  Karya Imam Al Ghazali)


Saudaraku seiman sebarkanlah ilmu ini,, agar makin Barokah. In Syaa' Allah pahalanya slalu mengalir kepadamu,, walaupun anda sudah tiada..!!!

Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.🤲🤲🤲 

Share:

 IKHLAS ITU

Ketika menyembunyikan amal soleh,, sebagaimana menutup rapat keburukan..


IKHLAS ITU

Ketika meniatkan seluruh ibadah hanya untuk ALLAH,, sehingga tidak bangga akan pujian dan tidak peduli pada celaan..


IKHLAS ITU

Ketika dapat menolong sesama,, namun tidak mengharap balasan..


IKHLAS ITU

Ketika mampu berbagi rezeki,, meskipun dalam keadaan sulit..


IKHLAS ITU 

Ktika rela mengalah dan merendahkan ego pribadi, agar tidak terjadi pertikaian..


IKHLAS ITU

Ketika tersenyum melihat orang lain bahagia,, walaupun kita sedang berduka..


IKHLAS ITU 

Ketika harus melepaskan sesuatu demi kebaikkan bersama, sekalipun kita yang terluka..


IKHLAS ITU

Ketika dihujani kata kata yang menyakitkan,, tapi malah membanjirinya dengan doa kebaikkan ..


IKHLAS ITU

Ketika mampu memaafkan,, tanpa perlu mengingatnya lagi dengan kebencian..


IKHLAS ITU

Ketika membalas setitik kejahatan melalui selautan kebajikan..


IKHLAS ITU

Ketika menerima kenyataan bahawa takdir adalah kehendak ALLAH,, walau terkadang (di awal) tidak seperti yang diinginkan..


Ya

Ikhlas memang seperti surah Al-Ikhlas,

- Tidak ada kata 'ikhlas' pada ayatnya

- Tidak terlihat

- Tidak tergambarkan

- Tidak terdengar

- Tidak terdefinisi


Kerana ikhlas hanya akan terasa di lubuk hati seseorang yang berjaya memahaminya..


Semoga ALLAH memberi kita banyak kemudahan untuk menguasai salah satu ilmu tersulit dalam kehidupan,, yaitu keikhlasan...


🌸Aamiin🌸

Share:

 Tanya  : man rabbuka ?

              siapa tuhanmu ?

Jawab : allahu rabbi (allah tuhanku)


Tanya  : man nabiyyuka ? 

              siapa nabimu ?

jawab  : Muhammad nabiyyi (Muhammad nabiku)


Tanya  :  ma dinuka ?

              Apa agamamu ?

Jawab : al-islamu dini (islam agamaku) 


Tanya  :  man imamuka ?

               siapa iamamu ?

Jawab : al Qur'an iamami (al Qur'an iamamku)


Tanya  : aina qiblatuka ?

              Dimana kiblatmu ?

Jawab : al-kabatu qiblati (Ka'bah kiblatku)


Tanya  : man ikhwanuka ?

              siapa saudaramu ?

Jawab : al-muslimun wal-muslimat ikhwani

              (Muslimin muslimat saudaraku)


Jawabannya sangat sederhana bukan ?

Tapi apakah sesederhana itukah kelak kita akan menjawabnya ?

Saat tubuh terbaring sendiri di perut bumi, saat kegelapan menghentak ketakutan, saat tubuh menggigil gemeteran. Saat tiada lagi yang mampu jadi penolong. 

Ya, tak akan pernah ada seseorangpun yang mampu menolong kita di alam kubur selain amal kebaikan yang telah kita perbuat selama hidup di dunia.


𝗧𝗘𝗥𝗔𝗡𝗚𝗜 𝗞𝗨𝗕𝗨𝗥𝗠𝗨 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗜𝗡𝗜 :


1. 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝘀𝗵𝗼𝗹𝗮𝘁 𝗹𝗶𝗺𝗮 𝘄𝗮𝗸𝘁𝘂

    amalan yang pertama kali di hisab pada hari kiamat adalah sholat 


2. 𝗥𝗮𝗷𝗶𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗲𝗱𝗲𝗸𝗮𝗵

    Ketika seseorang meninggal,maka       

terputuslah amalannya kecuali 3 (salah satunya sedekah jariah)


3. 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝗰𝗮 𝗔𝗹-𝗤𝘂𝗿'𝗮𝗻

    Kelak ia akan datang sebagai penerang di alam kuburmu dan syafaat bagi orang yang mengikutinya


4. 𝗕𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗱𝘇𝗶𝗸𝗶𝗿

    Zikir dapat meringankan panasnya siksa kubur dan membuat timbangan amal di hari kiamat menjadi berat


Saya berpesan :

Sampaikanlah ilmu ini kepada orang lain walau hanya pada satu orang, semoga ini menjadi sebab pertolongan Allah di akhirat dan meringankan hisabmu kelak.

aamiin

Share:

BOLEHKAH MEMANFATKAN SAWAH GADAIAN?

MEMANFATKAN SAWAH GADAIAN




Pertanyaan

Assalamualaikum wr. Wb.


Di lingkungan kami berlaku kebiasaan dimana seseorang meminjam uang dengan menjaminkan sebidang tanah sawa. Selama belum dibayar utangnya, tanah tersebut akan dikelola oleh pemilik uang. 

 


Bagaimana hukum perkara tersebut? Seandainya diharamkan, maka untuk solusi masalah tersebut menggunakan akad apa agar diperbolehkan? Terimakasih. 


Jawaban

Wa'alaikumussalam wr. wb. Penanya yang terhormat dan semoga selalu mendapat rahmat dari Allah subhanahu wata'ala.
 

 

Utang dengan gadai adalah dua hal yang saling berkait erat. Umumnya utang dalam jumlah besar tentu disertai dengan barang sebagai jaminan (gadai). Utang sendiri dalam pandangan syariat bukan akad yang bernilai profit namun bernuansa tolong-menolong. Karena itu, pengembalian dalam utang sesuai nominal yang diutang.
 

 

Mensyaratkan membayar lebih termasuk riba yang disebut riba qardh. Sedangkan gadai atau dalam istilah fiqih disebut rahn, didefinisikan dengan ja'lu ainin yajuzu bai'uha watsiqatan bidain yustaufa minha 'inda ta'adzuri wafa'ihi, yaitu menjadikan komoditas yang sah diperjualbelikan sebagai jaminan atas utang. Manfaat dari akad gadai adalah bila sampai waktunya utang tak terbayarkan, barang gadaian tersebut bisa dijual seizin pemilik kemudian hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang. Bila ada sisa maka dikembalikan kepada pemilik barang. 

 


Dari keterangan di atas dapat dimengerti bahwa meski barang jaminan berada di tangan penerima gadai, barang jaminan tersebut tetap berstatus milik yang menggadaikan.
 

 

Ia boleh menggunakan barang tersebut selama bukan penggunaan yang menghilangkan kepemilikan; seperti menjual; penggunaan yang bisa mengurangi minat calon pembeli; atau penggunaan yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan, seperti menggadaikan lagi barang tersebut kepada orang lain. Ia juga berkewajiban penuh atas perawatan barang tersebut. Satu-satunya manfaat dari gadai adalah ada jaminan jalan bagi kreditur untuk mendapatkan kembali uangnya ketika utang jatuh tempo


Dengan demikian, mensyaratkan dalam akad gadai agar barang gadaian boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai selama utang belum terbayar menyalahi hakikat dari akad gadai itu sendiri, sehingga menyebabkan akad gadainya tidak sah. Hal ini seperti keterangan dalam kitab Nihayatuz Zain:


(و) لا يصح الرهن بشرط ما يضر الراهن وينفع المرتهن ك (شرط منفعته) أي المرهون (لمرتهن) من غير تقييد بمدة فيبطل الشرط وكذا الرهن على القول الأظهر لتغيير قضية العقد

 

Artinya, ”Tidak sah akad gadai bila disertai syarat yang merugikan penggadai dan menguntungkan penerima gadai. Semisal syarat manfaat barang gadaian menjadi milik penerima gadai tanpa ada batasan waktu. Maka syarat tersebut batal. Begitu juga akad gadainya batal menurut qaul adhhar karena mengubah ketentuan akad.” (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], halaman 244).
 

 

Begitu juga bila pemanfaatan tersebut disebutkan dalam akad utang piutang. Semisal memberikan utang dengan syarat ada jaminan yang berhak dimanfaatkan pihak kreditur selama utang belum terbayarkan. Hal ini tidak sah dan masuk dalam kategori riba yaitu setiap utang yang mendatangkan keuntungan bagi pemberi utang dengan disebutkan dalam akad. Sedangkan bila pemanfaatan tersebut tidak disebutkan dalam klausul akad, namun hanya kesepakatan awal pra akad atau berdasarkan kebiasaan, hal ini telah diputuskan dalam Muktamar NU ke-2 di Surabaya pada 12 Rabiuts Tsani 1346 H/ 9 Oktober 1927 M. Secara lengkap salah satu keputusannya sebagai berikut:


S. Bagaimana hukum orang yang menerima gadai dengan mengambil manfaatnya misalnya sebidang tanah yang digadaikan kemudian diambil hasilnya dengan tanpa syarat pada waktu akad diadakan demikian itu, baik sudah menjadi kebiasaan atau sebelum akad memakai syarat atau dengan perjanjian tertulis tetapi tidak dibaca pada waktu akad. Hal demikian itu apakah termasuk riba yang terlarang atau tidak?


Jawaban: Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum (ulama) :

  1. haram sebab termasuk utang yang dipungut manfaatnya;
  2. halal sebab tidak ada syarat pada waktu akad sebab menurut ahli hukum yang terkenal bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat;
  3. syubhat (tidak tentu jelas halal haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat.


 

Adapun Muktamar memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang pertama (haram).



Dengan demikian, pemanfaatan lahan sebagaimana disampaikan penanya, bila berdasarkan kebiasaaan tanpa disebutkan dalam akad menurut rekomendasi Muktamar NU, hukumnya haram sebab termasuk riba.
 

 

Walau begitu, Muktamar NU juga mengakui ada ulama yang memperbolehkan memandangnya sebagai adat saja. Bila tidak disebutkan dalam akad, maka tidak bisa dianggap sebagai syarat yang mengikat. Hal ini sebagaimana dalam kitab Al-Asybah wan Nazha'ir



ومنها: لو عم في الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن، قال الجمهور: لا، وقال القفال: نعم



Artinya, “Di antara persoalan kaidah Al-'Adatul Muhakkamah adalah bila sudah umum di kalangan masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadaian oleh penerima gadai. Apakah kebiasaan tersebut sama dengan pensyaratan dalam akad, sehingga menyebabkan akad gadai tidak sah? Mayoritas ulama Syafi'iyah mengatakan tidak sama; sedangkan Imam Al-Qaffal mengatakan sama.” (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, [Beirut, Darul Kutub 'Ilmiyah, halaman 96).



Dalam permasalahan ini, kami menganjurkan Anda untuk mengikuti hasil muktamar. Bila memang sulit dihindari, silahkan mengikuti yang memperbolehkan asal tidak disebutkan dalam akad. Semoga bermanfaat.
 

 

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang

Share:

Aisyah ingkar mikraj


Gus Baha: Orang yang Ingkar Mikraj adalah Siti

Gus Baha: Orang yang Ingkar Mikraj adalah Siti Aisyah
KH Bahauddin Nur Salim/Foto/Ilustrasi/IstKH Ahmad Bahaudin Nursalim
Hanya saja, Aisyah memiliki pandangan yang berbeda dalam masalah itu. "Orang yang Ingkar Mikraj adalah Siti Aisyah," ujarnya, sebagaimana yang disiarkan kanal Kalam di laman YouTube belum lama ini.

Menurut Gus Baha, Siti Aisyah adalah istri Nabi dan pendokumentasi hadis. "Beliau adalah ulama besar," tegasnya Hanya saja, ada satu fatwa beliau yang tidak diikuti ulama seluruh dunia. Beliau menyakini tidak terjadi mikraj. "Mikraj itu bahasa mubaligh. Yang ada adalah isra saja," kata Gus Baha.

Menurut keyakinan Aisyah, Nabi itu hanya isra. Sedangkan keyakinan ulama sedunia, Nabi juga mengalami mikraj dan berdialog langsung dengan Allah SWT. Nabi sempat melihat Allah di Sidratul Munaha.



Muslim meriwayatkan bahwa Aisyah berkata pada murid kesayangannya:

من زعم أن محمدًا رأى ربه فقد أعظم الفرية على الله

Siapa yang meyakini bahwa Muhammad pernah melihat Tuhannya, berarti dia telah membuat kedustaan yang besar atas nama Allah.” (HR Bukhari 4855, Muslim no. 428, Turmudzi 3068, dan yang lainnya).

Gus Baha mengaku sempat i stikharah untuk menelaah mazhab Aisyiah ini. "Aisyah, mengatakan hal itu," katanya. "Karena punya kepentingan khas ulama, yaitu menjaga konstitusi agama."

"Jika kita meyakini bahwa Nabi Muhammad melihat Tuhannya, desain imajinasi kita pasti Tuhan bertahta, bertempat. Itu yang tidak dimaui Aisyah. Lalu, imajinasi desain kita Nabi ngobrol dengan Allah. Di sana ada meja, ada kursi. Ini menabrak kaidah keyakinan kita bahwa Allah tidak bertempat. Dari pada begitu, Aisyah berkata: tidak ada itu dialog antara Nabi dengan Allah," jelas Gus Baha.

Jadi, menurut Gus Baha, niat Aisyah baik. Menjaga konstitusi agama.

Ada dua ayat yang digunakan Aisyah untuk menguatkan pendapatnya, pertama firman Allah di surat Al-An’am: 103,

لا تُدْرِكُهُ الْأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الأَبْصَار

Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan.

Namun sebagian ulama tafsir menilai bahwa mengingkari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah dengan ayat ini adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena yang ditiadakan dalam ayat di atas adalah al-idrak (meliputi), sementara yang dibahas dalam masalah ini adalah ar-rukyah (melihat), dan melihat beda dengan meliputi.

Kedua, ayat yang digunakan Aisyah untuk menguatkan pendapatnya, firman Allah di surat As-Syura,

وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلاَّ وَحْياً أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولاً فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ

Tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan Dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.
Share:

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Perpustakaan dan Tenaga Perpustakaan Sekolah

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Perpustakaan dan Tenaga Perpustakaan Sekolah

KEPALA PERPUSTAKAAN

Kepala Perpustakaan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan panjang, serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan rencana anggaran keuangan.
  2. Mengorganisasi tugas-tugas tenaga perpustakaan dan menyiapkan rencana kebutuhan tenaga serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
  3. Membimbing, menggerakkan, dan memotivasi tenaga perpustakaan.
  4. Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran serta perlengkapan atau peralatan lainnya.
  5. Melakukan evaluasi program, penggunaan sarana dan prasarana, serta anggaran, dan
  6. Menyiapkan laporan hasil kerja, pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan semua sarana kerja, serta memberikan masukan untuk perbaikan dan peningkatan.
  7. Mensosialisasikan program dan layanan perpustakaan kepada seluruh pemustaka (warga sekolah).

TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH

BAGIAN LAYANAN TEKNIS

Tugas layanan teknis meliputi:

  1. Pengembangan Koleksi
  2. Pengolahan Bahan Perpustakaan, meliputi:
    • (a) Inventarisasi Bahan Perpustakaan;
    • (b) Katalogisasi dan Klasifikasi Bahan Perpustakaan;
    • (c) Penyelesaian Fisik Bahan Pustaka (labelling, pemberian barcode);
    • (d) Penempatan Bahan Pustaka di Rak (shelving);
    • (e) Perawatan Koleksi (reproduksi meliputi duplikasi bahan pustaka yang sering digunakan, fotokopi, digitalisasi/e-book, penjilidan, laminasi/penyampulan, fumigasi, pengaturan suhu dan pencahayaan, penyiangan (weeding).

BAGIAN LAYANAN PEMUSTAKA

Layanan pemustaka bertugas dalam memberikan berbagai jenis pelayanan kepada pemustaka antara lain:

  1. Layanan bimbingan pemustaka (user education)
  2. Layanan Sirkulasi atau Peminjaman. Layanan ini terdiri dari koleksi yang dapat dipinjamkan, pengembalian koleksi, pemberian sanksi/denda)
  3. Layanan rujukan atau referensi
  4. Layanan bimbingan membaca di perpustakaan
  5. Layanan bercerita (story telling)
  6. Layanan pemutaran film dan video
  7. Layanan wajib kunjung perpustakaan
  8. Promosi perpustakaan

BAGIAN LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Tugas layanan teknologi informasi: (Tahapan Pengadaan Sistem)

  1. Perencanaan sistem otomasi perpustakaan
  2. Pengadaan sistem otomasi perpustakaan yang meliputi,
    • perangat lunak (software) otomasi perpustakaan, seperti SLIMs, Inlis Lite, dll;
    • Perangkat keras (hardware), misalnya server, computer klienbarcode readerscannerprinter;
    • serta jaringan yang meliputi kabel, hub, modem.
  3. Instalasi perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan.
  4. Pelatihan penggunaan perangkat lunak otomasi perpustakaan yang telah dipasang.
  5. Penginputan data dalam sistem otomasi perpustakaan.
  6. Perbaikan sistem yang dianggap belum beroperasi/berfungsi sebagaimana mestinya.
  7. Perawatan (maintenance) sistem otomasi dan jaringan komputer di perpustakaan.

Tugas layanan teknologi informasi: (Layanan otomasi perpustakaan kepada pemustaka)

  1. Pengecekkan kesiapan server dan computer perpustakaan
  2. Pengoperasian server 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Umumnya operasi server tersebut dapat diakses secara local (Local Area Network/LAN), atau online melalui internet.
  3. Pengawasan ketertiban pemakaian komputer.
  4. Pembimbingan bagi pemakai yang mengalami kesulitan dalam menggunakan komputer.
  5. Penyediaan katalog online (OPAC).
  6. Penyediaan e-resources, seperti e-booke-journale-pappers (makalah), online database, bank soal, modul pembelajaran, dsb sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  7. Menyediakan link ke perpustakaan lain seperti, Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Daerah/Perpustakaan Umum, Perpustakaan Perguruan Tinggi, Perpustakaan Sekolah lain yang sudah menggunakan sistem otomasi perpustakaan.
  8. Penyediaan fasilitas unduh (download) dan cetak dokumen.
Share:

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Wikipedia

Hasil penelusuran

Teks

Afdolul ilmi ilmul hal

Translate indonesis

Mengenai Saya

Foto saya
Farichin Hanya seorang Abdi di Al Mubarok Hidayatul mubtadiin siandong

Perilaku Pengamal Syari'at, Tharikat, Hakikat dan Makrifat

Perilaku Pengamal Syari'at, Tharikat, Hakikat dan Makrifat Perilaku seseorang yang berada pada tingkatan syariat, thariqat, hakikat, dan...

Pengikut

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.